ilustrasi memegang Apple iPhone 15 Pro Maxdan iPhone 15 Pro (apple.com)
Aturan membawa masuk produk luar negeri ke Indonesia tertera di Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Menurut peraturan tersebut, warga negara Indonesia yang membeli barang di luar negeri seharga lebih dari 500 dolar Amerika atau Rp7 juta akan dikenai bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, yang tidak punya NPWP dikenai biaya 20 persen.
Lebih jelasnya, rumus biaya membawa produk luar negeri ke Indonesia adalah bea masuk + PPN + PPh. Ingat sebelum menghitung besaran pajaknya, harga produk harus dikonversi terlebih dulu ke dolar Amerika. Untuk iPhone 15 Pro 128 dibanderol 1.649 dolar Singapura atau 1,208 dolar Amerika. Berikut kalkulasinya:
- Nilai kepabean: nilai barang (dalam dolar AS)-500 dollar AS. Jadi, 1.208-500 = 708 dolar Amerika
- Konversikan 708 dolar Amerika ke rupiah sehingga didapatkan Rp10.886 juta
- Bea masuk: nilai kepabean x 10 persen = Rp10.886 jutaan x 10 persen = Rp1.088 juta
- Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp10.886 jutan + Rp 1.088 juta= Rp11.974 juta
- PPN: nilai impor x 10 persen = Rp11.974 x 10 persen = Rp1.197 juta
- PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10 persen = Rp11.9 jutaan x 10 persen = Rp1.197 juta
- PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen = Rp11.9 juta x 20 persen = Rp2.394 juta.
Dari uraian di atas, total pajak iPhone 15 Pro 128 GB yang dibawa masuk WNI yang mempunyai NPWP ke Indonesia adalah Rp1.886 juta + Rp1.197 juta + Rp1.197 juta = Rp4.280 juta. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak Rp1.085 juta + Rp1.1 juta + Rp2.3 jutaan sama dengan Rp5.477 juta. Perbedaan keduanya terletak di nilai PPh.
Sekarang sudah tahu berapa pajak iPhone 15 Pro jika beli di Singapura dan masuk ke Indonesia. Jadi, berniat membeli di Singapura atau menunggu iPhone 15 masuk ke Indonesia saja?