Kominfo telah memblokir sosial media Telegram. Dikutip dari techno.okezone.com, aplikasi ini dinilai membawa propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lainnya, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pemblokiran ini mengakibatkan layanan Telegram versi web tidak bisa diakses. Kominfo juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
Tentu hal ini akan sangat disayangkan. Bahkan banyak yang menyampaikan kekecewaannya melalui akun media sosial mereka. Bukan tanpa sebab, ini karena Telegram memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh layanan aplikasi pesan lainnya. Jika benar-benar diblokir, inilah kelebihan-kelebihan Telegram yang akan dirindukan penggunannya di Indonesia.