ilustrasi hacker melakukan serangan siber (pexels.com/Sora Shimazaki)
Pemerintah Indonesia masih dihadapkan pada berbagai agenda strategis di bidang keamanan siber yang perlu dituntaskan pada 2026 guna memperkuat perlindungan infrastruktur digital serta data publik.
Prioritas penting lainnya adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagai implementasi nyata Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini diharapkan memiliki independensi kelembagaan dan kapasitas yang memadai untuk mengawasi kepatuhan terhadap regulasi, menangani insiden pelanggaran data, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak patuh.
Di samping itu, percepatan penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU PDP menjadi krusial untuk menghadirkan pedoman operasional yang jelas bagi pemangku kepentingan di sektor publik maupun swasta dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi. Aturan tersebut perlu mengakomodasi aspek teknis dan yuridis yang relevan, termasuk standar pengamanan data, tata cara pelaporan insiden, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Pemerintah juga dituntut untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional agar segera disahkan.
"Kehadiran regulasi ini penting untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih menyeluruh dalam menghadapi ancaman siber yang kian kompleks dan terorganisasi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan insiden siber," jelas Pratama.
Dari sisi kelembagaan, penguatan peran dan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, dukungan teknologi, serta alokasi anggaran yang memadai bagi BSSN agar mampu menjalankan fungsi deteksi, respons, dan pemulihan insiden siber secara optimal. Selain itu, BSSN harus didorong untuk berperan sebagai aktor utama dalam pengamanan infrastruktur kritis nasional, termasuk sektor energi, transportasi, dan telekomunikasi.