Setelah menjadi perbincangan luas di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org). Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini merupakan langkah yang telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini diambil menyusul ditemukannya konten bermuatan pornografi dan perjudian online (judol) di situs tersebut, yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan pernyataan di situs resmi Komdigi tertanggal 29 Mei 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya tindakan pemblokiran semata, melainkan merupakan bagian dari upaya serius menjaga ruang digital nasional. Langkah ini juga tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan sejumlah surat resmi kepada pihak Internet Archive untuk menyampaikan keberatan dan permintaan klarifikasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil guna memastikan ruang digital tetap kondusif dan aman bagi masyarakat. Berikut adalah pernyataan resmi dari Kemkomdigi mengenai kebijakan pemblokiran terhadap platform Internet Archive.