ilustrasi aplikasi BI checking online (dok. ojk.go.id)
BI checking online adalah proses pengecekan riwayat pinjaman yang ada di Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia (BI) secara online. Namun, SID kini sudah tidak beroperasi dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak 1 Januari 2018 lalu, SID sudah digantikan oleh SLIK milik OJK. Begitu pula dengan istilah BI checking yang dulu populer, saat itu juga berganti nama dengan sebutan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Dilansir Otoritas Jasa Keuangan, SLIK adalah sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan. Mengapa SLIK itu penting? Karena melalui layanan ini, kamu bisa mengakses informasi debitur alias riwayat pinjaman dengan lebih mudah.
SLIK memiliki cakupan yang lebih luas dari SID, karena banyak berisi informasi debitur, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, hingga lembaga jasa keuangan lainnya yang juga menyediakan fasilitas dana pinjaman.
Tak hanya pinjaman saja, melalui SLIK kamu bisa melihat riwayat pinjaman, cicilan, dan denda pinjaman. Selain bisa membantu dalam analisa dan pengambilan keputusan terkait pinjaman, akses informasi lewat SLIK juga tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
Adanya SLIK atau BI checking ini bisa memudahkan suatu lembaga keuangan untuk mengecek apakah riwayat kredit seorang debitur itu baik atau buruk. Hasil keputusan tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap dikabulkan atau tidaknya permohonan pinjaman selanjutnya.
Bagaimana? Apakah kamu sudah cukup paham mengenai apa itu BI checking online? Jika sudah, mari kita cari tahu manfaat yang tawarkan oleh SLIK.