Misalnya, tarif perjalanannya adalah Rp13.000, yang kemudian ditambah platform fee sebesar Rp200. Konsumen juga mendapat promo Rp1.000 sehingga harga yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp14.200.
"Driver itu seringkali ngitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal seharusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400 dan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Jadi komisi 20 persen harus dihitung dari tarif dasar," jelas Neneng.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Grab menerapkan komisi dasar 15 persen dan 5 persen. Perusahaan mengklaim tidak pernah memberlakukan komisi melebihi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.