Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ojek online (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi ojek online (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Grab Indonesia menjelaskan skema pemotongan komisi driver yang sering salah dihitung

  • Komisi seharusnya dihitung dari tarif dasar, bukan harga yang dibayarkan oleh penumpang setelah promo

  • Grab menerapkan komisi dasar 15 persen dan 5 persen, serta memberikan benefit berupa asuransi keselamatan dan Grab benefit

Grab Indonesia memberikan penjelasan terkait komisi yang didapatkan driver. Menurut Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, ada salah kaprah dalam penghitungan biaya komisi ojek online.

Hal ini disampaikan dalam acara "Fakta di Balik Layar Ojol: Menguak Berbagai Realita Industri On-Demand" di Jakarta, pada Jumat (13/06/2025).

Skema pemotongan

Misalnya, tarif perjalanannya adalah Rp13.000, yang kemudian ditambah platform fee sebesar Rp200. Konsumen juga mendapat promo Rp1.000 sehingga harga yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp14.200.

"Driver itu seringkali ngitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal seharusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. Jadi driver membawa pulang Rp10.400 dan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Jadi komisi 20 persen harus dihitung dari tarif dasar," jelas Neneng.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Grab menerapkan komisi dasar 15 persen dan 5 persen. Perusahaan mengklaim tidak pernah memberlakukan komisi melebihi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Pemanfaatan komisi

Ilustrasi ojek online (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Adapun komisi bagi hasil ini dipergunakan untuk:

  • Asuransi keselamatan. 100 persen perjalanan di aplikasi diproteksi oleh asuransi Grab, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Hingga kini sudah lebih dari 20 ribu penumpang yang mendapatkannya, yang nilainya lebih dari Rp100 miliar (per orang bisa mencapai Rp50 juta).

  • Grab benefit. Penggunaan bagi hasil juga diberikan kepada mitra. Misalnya saja mereka bisa mendapatkan voucher untuk service kendaraan, membeli pulsa paket, voucher bensin sampai vaksin influenza. Tidak hanya dari sisi operasional, perusahaan juga mendukung kebutuhan sehari-hari untuk mitra dan keluarga, seperti paket sembako, voucher belanja, modal usaha sampai sunat anak.

"Ini adalah sebagian kecil dari Grab Benefityang kami kembalikan untuk para driver. Kami juga memastikan bahwa fitur-fiturnya terus berkembang," ujar Neneng.

Sumber pendapatan Grab

Penting untuk dipahami bahwa pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama:

  1. Komisi atau biaya sewa aplikasi pengemudi, yaitu biaya yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi Mitra Pengemudi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

  2. Biaya sewa aplikasi penumpang atau biaya platform (platform fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan melalui aplikasi Grab untuk pelanggan.

Struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan (OTA). Selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

Editorial Team