Di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan, teknologi AI kini semakin menunjukkan potensinya dalam memecahkan persoalan kompleks di berbagai bidang, termasuk dunia hukum. Seorang insinyur perangkat lunak, Ibrahim Arief, yang terjerat kasus korupsi pemerintah, memanfaatkan teknologi AI untuk membangun sistem analisis dokumen hukum berskala besar. Agen AI ini mampu menelaah ribuan halaman berkas persidangan, memetakan ribuan kesaksian, serta mengidentifikasi berbagai inkonsistensi dalam proses investigasi.
Melalui cuitannya di akun X (dulunya Twitter) yang diunggah pada 6 Maret 2026 di akun @ibamarief, Ia membagikan pengalamannya membangun agen AI hukum ini.
Sistem yang dikembangkan berbasis pendekatan agentic AI swarm, yaitu kumpulan agen AI yang bekerja secara paralel untuk memproses, mengekstraksi, dan menganalisis informasi dari dokumen hukum yang sangat besar. Menurut kesaksiannya, AI ini telah menganalisa 4700+ halaman dokumen hukum, memetakan 8900+ testimoni, dan telah menemukan lusinan kontradiksi.
