TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan akun yang berusia di bawah 16 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Ia juga jadi yang pertama menunjukkan komitmennya, diikuti oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik.
Platform video pendek itu mengumumkan bahwa mereka telah mengubah panduan komunitas usia untuk penggunanya pada pertengahan April kemarin, mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026.
