Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret logo Grok AI (x.ai/grok)
potret logo Grok AI (x.ai/grok)

Intinya sih...

  • Aplikasi Grok milik X diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 10 Januari 2026.

  • Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

  • Raksasa teknologi yang dulu bernama Twitter akan mematuhi aturan yang ada di Indonesia dan melakukan geoblocking khusus untuk Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Aplikasi Grok milik X diketahui telah diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 10 Januari 2026 guna melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Menurut Komdigi, aplikasi tersebut hingga kini masih dibatasi dan mereka tengah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang dipimpin oleh Elon Musk tersebut.

Masih diblokir

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

"Masih diblok. Mereka sudah ke sini, mereka akan comply pada aturan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta pada Selasa (27/01/2026).

Pemblokiran permanen?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Alexander juga menyebutkan kemungkinan pemblokiran secara permanen saat ditanya terkait rencana dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan hal tersebut.

"Kalau mereka tidak mematuhi aturan kita kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja," lanjutnya.

X akan patuhi aturan

Dikatakan juga oleh Alexander bahwa raksasa teknologi yang dulu bernama Twitter itu juga akan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

 "Dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu. Tapi memang untuk sementara, bahkan mereka melakukan geoblocking khusus untuk Indonesia," Alexander mengatakan.

Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Editorial Team