Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memiliki kantor representasi di Indonesia.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform terkait pengawasan konten. Langkah ini dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat, tidak bergantung pada kantor pusat yang ada di luar negeri.
