Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komdigi Minta Platform Melaporkan Jumlah Akun Anak yang Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
  • TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan, menunjukkan komitmen transparan terhadap aturan perlindungan anak digital.
  • Komdigi mewajibkan delapan platform besar, termasuk Instagram dan YouTube, untuk melakukan asesmen mandiri terkait risiko layanan sebelum tenggat waktu 6 Juni 2026.
  • Pemerintah akan memverifikasi hasil asesmen mandiri dan menetapkan tingkat risiko tiap platform, dengan mekanisme sanksi administratif bagi yang tidak patuh pada ketentuan PP TUNAS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan jumlah akun di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan, menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Setidaknya, ada delapan platform yang masuk ke dalam putaran pertama untuk melakukan 'sweeping' akun yang dimiliki pengguna di bahwa usia 16 tahun.

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ujarnya.

Melaporkan langkah-langkah nyata

Meutya menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini berlaku untuk semua platform, tidak hanya TikTok. Putaran pertama sendiri adalah Instagram, Facebook, Threads, YouTube, X, Bigo Live, Roblox dan TikTok.

"Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya pada komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platfom," lanjutnya.

Tenggat waktu 6 Juni

ilustrasi anak main ponsel (pexels.com/Jessica Lewis 🦋 thepaintedsquare)

Adapun delapan platform di luar putaran pertama, Komdigi mengingatkan untuk melakukan self-assessment atau asesmen mandiri dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026. 

"Jadi kalau yang belum, silakan untuk segera memberikan self-assessment-nya agar tidak tertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," Meutya mengatakan.

Asesmen mandiri adalah penentuan apakah platform tersebut masuk ke dalam kelompok berisiko tinggi atau berisiko rendah, tergantung pada manfaat yang diberikan. Oleh sebab itu, jika Komdigi mendapat laporan bahwa ada perubahan fitur yang mengharuskan mereka masuk ke dalam platform berisiko tinggi maka hal itu akan menjadi alasan pemerintah kembali melakukan evaluasi terhadap penilaian risiko.

"Kalau kita mendapat laporan atau kita mengamati ada perubahan-perubahan layanan yang diberikan oleh platform, misalnya tadinya fitur komunikasinya tidak ada, menjadi ada atau tadinya sampai 16 tahun terus dikurangi ke 13 tahun, itu menjadi bahan kita untuk kemudian melakukan re-evaluasi penilaian risiko terhadap masing-masing platform," katanya.

Mekanisme sanksi

Meutya menjelaskan bahwa 6 Juni menjadi batas waktu self-assessment dari masing-masing PSE. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dari hasil asesmen mandiri para platform untuk kemudian dirilis keputusan menteri terkait tingkat risiko dari platform, termasuk tinggi atau rendah.

Pemerintah menerapkan mekanisme penjatuhan sanksi administratif, tidak serta-merta langsung melakukan pembatasan. Mereka memiliki mekanisme peringatan, sanksi-sanksi administratif sebelum diberikan tindakan tegas.

"Tapi jangan dicoba karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur waktu dari 6 Juni," imbuh Menkomdigi Meutya.

Editorial Team