ChatGPT Plus, versi berbayar ChatGPT oleh OpenAI (IDN Times/Alfonsus Adi Putra)
Apa "enam" yang dimaksud Semuel? Peraturan PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo no. 10/2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Tertuang dalam peraturan PSE ini, Kemenkominfo menjabarkan enam kategori PSE yang harus terdaftar, yaitu:
- PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
- PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, tetapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
- PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Terkenal gratis, OpenAI mengumumkan pada awal Februari 2023 bahwa ChatGPT akan memiliki versi berbayar, ChatGPT Plus. Versi ini menjanjikan kecepatan respons yang lebih baik dan akses lebih dini untuk fitur terbaru ChatGPT. Berapa harganya? US$20 (Rp297 ribu) per bulan.
Jika memang begitu, OpenAI harus siap-siap mendaftarkan ChatGPT sebagai PSE di Indonesia. Kalau tidak, ChatGPT bisa bernasib sama seperti PayPal dan Steam waktu itu, yaitu kena blokir Kemenkominfo!