Penukaran uang baru melalui layanan kas keliling memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. Kamu wajib hadir sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa beberapa syarat berikut:
KTP asli sesuai data pendaftaran
Bukti pemesanan penukaran
Uang rupiah dalam jumlah pas sesuai nominal yang didaftarkan
Uang disusun rapi dan searah, dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi
Selain itu, terdapat batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukarkan oleh setiap pemesan, yaitu:
Pecahan Rp50 ribu: maksimal 50 lembar
Pecahan Rp20 ribu: maksimal 50 lembar
Pecahan Rp10 ribu: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp5 ribu: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp2 ribu: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp1 ribu: maksimal 100 lembar
Itulah informasi lengkap terkait link penukaran uang baru PINTAR BI serta cara daftar, jadwal, hingga syarat yang perlu diperhatikan. Pastikan semua langkah dilakukan dengan benar agar penukaran uang baru berjalan dengan lancar, ya. Semoga artikel ini membantu!
Di mana link penukaran uang baru PINTAR BI bisa diakses? | Link resmi dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id yang dikelola oleh Bank Indonesia. |
Apakah penukaran uang baru wajib daftar online? | Ya, masyarakat wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui PINTAR BI sebelum datang ke lokasi kas keliling. |
Apakah semua pecahan uang tersedia di setiap lokasi? | Ketersediaan pecahan mengikuti kuota dan stok di masing-masing lokasi kas keliling, sehingga bisa berbeda-beda. |