Belum reda perbincangan mengenai pembatasan media sosial bagi anak dan remaja, pemerintah kembali menyoroti isu lain terkait teknologi digital di dunia pendidikan. Kali ini perhatian tertuju pada penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) oleh pelajar. Teknologi yang semakin mudah diakses membuat AI mulai dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas belajar, mulai dari mencari jawaban soal hingga merangkum materi pelajaran. Namun, penggunaan teknologi tanpa pengawasan dinilai berpotensi memengaruhi cara siswa berpikir dan belajar, terutama pada usia yang masih berada dalam tahap perkembangan kognitif. Kekhawatiran inilah yang kemudian mendorong pemerintah menyusun pedoman khusus mengenai pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan.
Mengutip kanal YouTube Kemenko PMK pada 12 Maret 2026, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno bersama tujuh kementerian lainnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan AI untuk kebutuhan pendidikan pada jenjang SD hingga SMA. Kebijakan ini bertujuan mencegah fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir pada generasi muda dan cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan otak memproses informasi secara mandiri menurun akibat terlalu bergantung pada teknologi.
Di sisi lain, kemunculan teknologi AI generatif seperti ChatGPT memang membawa banyak kemudahan. Siswa dapat memperoleh jawaban, rangkuman materi, hingga ide penulisan hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini membuat pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mulai memanfaatkan AI untuk membantu mengerjakan tugas sekolah. Namun, jika ketergantungan pada teknologi semakin meningkat, apakah kemampuan berpikir kritis, menyusun argumen, dan memecahkan masalah pada generasi muda masih bisa berkembang secara optimal?
