Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anak sedang main game (unsplash.com/tylagalo)
ilustrasi anak sedang main game (unsplash.com/tylagalo)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo ingin membatasi game online karena diduga memengaruhi perilaku buruk generasi muda, terutama game PUBG.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengawasan ke seluruh platform, termasuk media sosial, untuk melindungi anak di ruang digital.

  • Kemdigi meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai acuan dalam pengawasan dan peredaran gim online di Indonesia serta mempersiapkan aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Buntut dari peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Presiden Prabowo Subianto ingin membatasi game online. Menurutnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, game online diduga menjadi salah satu pemicu perilaku buruk generasi muda.

Salah satu yang disebutkan adalah PUBG yang dinilai bisa memengaruhi tindakan kekerasan. Namun menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mereka akan melakukan pengawasan ke seluruh platform, termasuk media sosial.

Bukan ruang terbatas

Lebih lanjut dikatakan bahwa secara psikologis, gamer terbiasa melakukan kekerasan saat bermain sehingga dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

"Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak. Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar kepada IDN Times.

Aturan perlindungan anak di ruang digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Lebih dalam dia menjelaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS, yang mengamanatkan pengawasan terhadap konten digital, termasuk gim online dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak.

Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Rating game

Komdigi juga baru saja meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia yang menjadi acuan dalam pengawasan dan peredaran gim online di Indonesia.

Sistem ini memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital.

Mereka sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan PP TUNAS termasuk bagaimana penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta peningkatan literasi digital keluarga.

"Kami juga mendorong kerja sama semua pihak; orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat," lanjut Alexander.

Bagi pihak PSE yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Editorial Team