Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PXL_20260212_033621810.jpg
Diskusi Morning Tech "Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman  Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi" di Jakarta, pada, Kamis (12/02/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Rumitnya regulasi dan biaya sewa lahan menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

  • Nilai sewa dan retribusi yang berbeda-beda di setiap daerah sulit menentukan nilai investasi bagi pelaku usaha.

  • Peraturan yang berbelit dan besarnya biaya sewa serta retribusi akan berdampak pada minat investasi, sehingga diperlukan regulasi baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terhambat karena rumitnya regulasi, biaya retribusi yang besar dan tingginya biaya sewa lahan di sejumlah wilayah. Pelaku usaha meminta pemerintah mengurai sejumlah persoalan tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.

“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ujarnya dalam diskusi Morning Tech "Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman  Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi" di Jakarta, pada, Kamis (12/02/2026).

Masalah nilai sewa

Belum lagi penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang basisnya berbeda-beda di setiap daerah, yang akhirnya membuat  pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi. Fariz mencontohkan sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto yang bisa mencapai Rp13 miliar, sedangkan di Lampung mengenakan biaya Rp11 miliar.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” lanjutnya.

Regulasi berbelit

Ilustrasi internet (Freepik/Freepik)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing. Dia menyebut peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun restribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha akan berdampak pada minat investasi. 

Pelaku industri menara diketahui jumlahnya terus menurun dibanding 25 tahun lalu. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3 T (tertinggal, tertinggal, dan terluar).

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga melek teknologi nantinya,” ungkap Tagor.

Masukan regulasi baru

Kritikan juga disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Menurutnya, pelaku usaha harusnya diberi kemudahan berinvestasi karena tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya ada di pelaku industri. Beda dengan pembangunan infrastruktur jalan yang masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung.

Bila persoalan tidak diurai, Kamilov pesimis tercapainya target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan di tahun 2029. Begitu juga dengan target kecepatan fix broadband dari 32,1 Mbps menuju 100 Mbps di tahun 2029.

“Sebaiknya segera buat regulasi baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka  penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” Kamilov mengatakan.

Editorial Team