TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Hal Tentang Tilang Elektronik yang Perlu Kamu Tahu

Bisa mengikis budaya pungli lho!

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times – Tilang elektronik segera diberlakukan mulai Oktober 2018 di ruas jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman Jakarta, lho. Nah bagi kamu yang belum tahu soal tilang elektronik, lihat update terbarunya yuk!

Baca Juga: Polda Metro Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Oktober 2018!

1. CCTV sudah dipasang di beberapa titik

Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat ini, sudah terpasang 14 CCTV. Dari sekitar 300 titik persimpangan, baru ada sekitar 78 titik CCTV yang terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya. Selain itu juga akan dipasang empat kamera canggih dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sehingga kemungkinan salah tangkap menjadi sangat kecil. 

Kamera-kamera ini akan mendeteksi pelanggaran dan secara otomatis mencari pelaku pelanggaran melalui plat nomor polisi. Jenis pelanggaran yang akan dicatat kamera antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi. 

Untuk tahap awal akan dipasang sebanyak empat unit kamera di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin.

2. Kebijakan ini hanya untuk kendaraan berpelat B

polri.go.id

Tilang elektronik ini sementara hanya akan diberlakukan untuk kendaraan berpelat B lho, dikarenakan data yang belum sinkron dengan data nasional. Surat pelanggaran yang akan dikirim ke rumah hanya diberi waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran denda di BRI. 

Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK kendaraan tersebut secara otomatis terblokir. Bahkan bila pelanggar melakukan pelanggaran kembali maka denda akan diakumulasikan. Untuk dendanya diberlakukan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

3. Kota Bandung dan Surabaya lebih siap

idntimes.com

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polri menerapkan tilang elektronik di sejumlah jalan protokol Jakarta. IPW menilai dibanding Jakarta, kota Bandung dan Surabaya lebih siap. 

Untuk peralatan dan alat pemantau lalu lintas di kota Bandung dan Surabaya sudah sangat memadai. Sementara kota lain, seperti Jakarta perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung tilang elektronik.

Baca Juga: Hari Kelima Ganjil-Genap, Sebanyak 5.303 Pengendara Ditilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya