4 Hal Tentang Tilang Elektronik yang Perlu Kamu Tahu
Bisa mengikis budaya pungli lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tilang elektronik segera diberlakukan mulai Oktober 2018 di ruas jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman Jakarta, lho. Nah bagi kamu yang belum tahu soal tilang elektronik, lihat update terbarunya yuk!
Baca Juga: Polda Metro Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Oktober 2018!
1. CCTV sudah dipasang di beberapa titik
Saat ini, sudah terpasang 14 CCTV. Dari sekitar 300 titik persimpangan, baru ada sekitar 78 titik CCTV yang terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya. Selain itu juga akan dipasang empat kamera canggih dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sehingga kemungkinan salah tangkap menjadi sangat kecil.
Kamera-kamera ini akan mendeteksi pelanggaran dan secara otomatis mencari pelaku pelanggaran melalui plat nomor polisi. Jenis pelanggaran yang akan dicatat kamera antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
Untuk tahap awal akan dipasang sebanyak empat unit kamera di kawasan Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin.
Baca Juga: Hari Kelima Ganjil-Genap, Sebanyak 5.303 Pengendara Ditilang