Diskon PPnBM Berlaku Lagi, Harga 5 Mobil Ini Bakal Turun
Saatnya berburu mobil LCGC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya memberlakukan kembali perpanjangan program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Kebijakan ini dinilai sukses memicu pertumbuhan industri otomotif sepanjang 2021.
Hanya saja mobil yang mendapatkan diskon PPbBM kali ini lebih sedikit, yakni hanya mobil yang berbanderol Rp250 juta ke bawah. Mobil-mobil tersebut masuk dalam kategori low cost green car (LCGC).
Baca Juga: 3 Mobil Bekas Harga Rp200 Jutaan Terbaik, Ini Pilihannya!
1. PPnBM berlaku tiga kuartal
Diskon PPnBM baru ini terbagi dalam tiga kuartal. Kuartal pertama PPnBM sebesar 0 persen berlaku pada Januari-Maret. Pada fase ini PPnBB sebesar 3 persen yang seharusnya ditanggung oleh pembeli ditanggung oleh pemerintah.
Lalu kuartal kedua berlangsung mulai April hingga Juni. Pada kuartal kedua ini pemerintah menanggung PPnBM LCGC sebesar 2 persen. Jadi kamu hanya perlu membayar PPnBM sebesar 1 persen.
Pada kurtal ketiga yakni Juli-September, diskon PPnBM untuk LCGC dibebankan sebesar 1 persen. Pada kuartal ini, kamu harus membayar pajak sebesar 2 persen.