TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Dua Segmen Mobil Ini Dapat Insentif PPnBM Lagi

Mobil LCGC dan mobil 1.500 cc ke bawah dapat insentif PPnBM

PT Astra Daihatsu Motor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya kembali menggulirkan program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Program ini diharakan bisa membuat industri otomotif semakin bergeliat.

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (9/2/2022).

Febrio mengatakan ada dua jenis kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Mobil LCGC

1. LCGC mendapatkan insentip PPnBM

Daihatsu Indonesia

Jenis mobil pertama yang berhak menerima PPnBM DTP adalah low cost green car (LCGC) dengan harga maksimal Rp200 juta. Mobil jenis ini antara lain Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, dan Honda Brio Satya.

Insentif untuk LCGC diberikan secara gradual pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen.

Sehingga PPnBM yang dibayar pada kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen. Dengan begitu harga LCGC akan lebih murah selama masa insentif PPnBM berlaku.

2. Segmen mobil bermesin 1.500 cc

Segmen yang menerima insentif PPnBM adalah kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga jual Rp200 juta–250 juta. Selain itu mobil penerima insentif PPnBM juga harus mengandung pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Gak Dapet Diskon PPnBM?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya