TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus 

Agar penggunaan pelat nomor khusus tidak disalahgunakan

Mobil mewah disita Polisi dengan pelat Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times  - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk keperluan dinas.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

1. Penggunaan pelat nomor khusus harus seizin dirjen

Mobil mewah pelat Rusia disita polisi di Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Nantinya, Sembodo melanjutkan, pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat khusus harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas. Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

2. Pengetatan aturan penggunaan pelat nomor khusus untuk penegakan hukum

instagram.com/divisihumaspolri

Sembodo mengatakan pengetatan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus diperlukan untuk penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya