Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus
Agar penggunaan pelat nomor khusus tidak disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk keperluan dinas.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan
1. Penggunaan pelat nomor khusus harus seizin dirjen
Nantinya, Sembodo melanjutkan, pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat khusus harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas. Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.