TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayar Tol Tanpa Berhenti, BPJT Pasang Tiang Sensor di Dua Ruas Ini

Jadi gak perlu mengantre lagi nih di pintu tol

Ilustrasi gerbang tol (Dok. Jasa Marga)

Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) selaku operator tol ruas JORR S bersama Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR dan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) akan mulai memberlakukan Multi Lane Free Flow (MLFF) atau sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh.

Pemasangan pertama gantry MLFF telah dilakukan di jalan tol Jagorawi KM 18+370 arah Ciawi pada 19-20 Oktober 2022. Sementara pemasangan kedua dilakukan di jalan tol JORR S KM 33+635 mulai Minggu (23/10/2022) pukul 22.00 WIB sampai Senin (24/10/2022) pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Bayar Tol Gak Pakai Berhenti Mulai Akhir 2022, Apa Aplikasinya?

1. Uji coba dilakukan pada kedua gantry

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Setelah terpasang akan dilakukan uji coba pada kedua gantry di jalan tol Jagorawi dan JORR S untuk memastikan semua sistem bisa bekerja dengan baik. Dengan adanya MLFF ini, pengguna jalan tol tidak perlu lagi menghentikan kendaraannya saat akan membayar tol.

Karena, gantry yang terpasang dilengkapi kamera dengan teknologi buatan atau Artificial Intelligent (AI) berbasis perangkat lunak. Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan penerapan sistem MLFF rencananya akan dilakukan di beberapa ruas jalan tol secara bertahap.

2. Belum diketahui ruas tol mana lagi yang pakai MLFF

Foto hanya ilustrasi. Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ia juga menambahkan, belum diketahui ruas jalan tol mana saja yang akan diujicobakan karena masih dalam tahap pembahasan.

"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," kata Danang dikutip dari bpjt.pu.go.id (25/10/2022).

Baca Juga: Aturan Jarak Aman Berkendara Motor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya