Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu
Guna mempermudah Polri memonitor kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Wacana Polri dalam pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan nampaknya akan diterapkan mulai tahun ini. Porli menyebut masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk memasang chip RFID.
Hal ini didukung dari pernyataan Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan yang mengatakan bahwa penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan akan mulai diterapkan pada tahun 2023.
“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," ujarnya belum lama ini.
Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?
1. Bertujuan mempermudah Porli
Diketahui, pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mempermudah Polri dalam memonitoring kendaraan sehingga identitasnya bisa didapatkan dan diketahui lebih cepat.
Selain itu, dari chip pada pelat kendaraan, Polri dapat mengetahui bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau tidak. Lalu, chip pada pelat nomor kendaraan juga berfungsi untuk meminimalisir pelanggaran dari oknum yang memalksukan pelat kendaraannya.