TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakal Tarik Pelat Nomor RF Mulai Oktober 2023

Akan ada aturan baru pengganti pelat nomor RF

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times – Pelat nomor kendaraan khusus seperti RF yang sering memicu kontroversi akhirnya akan ditarik oleh polisi mulai Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan

1. Nomor RF diberhentikan karena sering disalahgunakan

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Alasan diberhentikan penerbitan dan pemberlakuan pelat nomor kendaraan RF karena banyak penyalahgunakan oleh masyarakat umum. Pelat nomor kendaraan RF tidak berhak digunakan untuk masyarakat umum.

Menindak lanjuti hal tersebut, akhirnya Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan untuk mengganti pelat nomor kendaraan RF.

2. Kasus-kasus pelat nomor RF

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Selama pengguna kendaraan berpelat nomor RF dinilai cenderung arogan terhadap pengguna jalan lain. Selain itu mobil dengan pelat nomor ini juga kerap menggunakan lampu strobo yang sebenarnya dilarang.

Banyaknya kasus arogansi pengguna mobil berpelat RF ini membuat nomor ini kerap disebut ‘Pelat Dewa’. Tak hanya itu, pengguna pelat nomor RF juga kerap menjadi sasaran perusakan saat terjadinya demo dan unjuk rasa.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya