Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta
Bisa sampai 10 persen loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, besaran pajak kendaraan kedua dan selanjutnya lebih besar dibandingkan kendaraan pertama.
Aturan pajak progresif ini dibuat agar masyarakat mempertimbangkan ulang saat akan membeli kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sehingga, bisa menekan jumlah mobil maupun motor pribadi di Ibu Kota yang telah membludak.
Bagaimana aturan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta?
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!
Kebijakan pajak progresif kendaraan tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Perda tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam Perda DKI 2/2015, pajak progresif akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Aturan ini berlaku jika atas nama pemilik kendaraan dan/atau alamat sama.