TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Bisa sampai 10 persen loh!

IDN Times/Dwi Agustiar

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, besaran pajak kendaraan kedua dan selanjutnya lebih besar dibandingkan kendaraan pertama.

Aturan pajak progresif ini dibuat agar masyarakat mempertimbangkan ulang saat akan membeli kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sehingga, bisa menekan jumlah mobil maupun motor pribadi di Ibu Kota yang telah membludak.

Bagaimana aturan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta?

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!

Kebijakan pajak progresif kendaraan tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Perda tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam Perda DKI 2/2015, pajak progresif akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Aturan ini berlaku jika atas nama pemilik kendaraan dan/atau alamat sama.

1. Berlaku untuk kendaraan dengan pemilik yang sama

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

2. Besaran pajak progresif kendaraan di Jakarta

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama warga Jakarta yaitu sebesar dua persen. Sedangkan untuk kendaraan kedua, pemilik dan/atau alamat sama, akan dikenakan pajak 2,5 persen.

Pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor ketiga dan seterusnya dengan penambahan 0,5 persen. Sedangkan, untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya akan dikenakan pajak 10 persen.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya