TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pake Kacamata Hitam Saat Berkendara Bisa Ditilang

Aturan ini berlaku di Inggris

Ilustrasi mengemudi dengan kacamata hitam (sportrx.com)

Memakai kacamata hitam saat mengemudi pada siang hari memang bisa bikin nyaman. Apalagi ketika mengemudi di jalan tol ketika sinar matahari sedang terik-teriknya. Kacamata hitam akan membuat mata jadi tidak mudah lelah. Mengemudi pun jadi lebih aman dan menyenangkan.

Tapi tahu gak sih kalau menggunakan kacamata hitam saat mengemudi ternyata tidak sepenuhnya aman. Sebab ada yang menganggap kacamata hitam justru akan membuat visibilitas pengemudi jadi terbatas dan karenanya berbahaya.

Di Inggris bahkan ada aturan yang melarang pengemudi menggunakan kacamata hitam, lho!  

1. Memakai kacamata hitam bisa ditilang

Ilustrasi mengemudi dengan kacamata hitam (marveloptics.com)

Ada aturan di Inggris yang memungkinkan polisi untuk menilang pengendara yang menggunakan kacamata hitam secara sembarangan. Denda tilangnya lumayan besar lho, yakni 100 Poundsterling atau setara Rp1,8 juta. 

Kalau pengemudi keberatan dengan denda tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan kemudian kalah, pengemudi tersebut bisa didenda berkali lipat menjadi 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp94 jutaan!

Selain kacamata hitam, frame kacamata juga bisa dipersoalkan oleh polisi Inggris. Frame kacamata tidak boleh terlalu besar atau kelewat kecil. Mereka menganggap frame kacamata yang terlalu besar atau kecil bisa memengaruhi penglihatan pengemudi. 

Baca Juga: Jalan Tol Beton Bikin Ban Mobil Meletus?

2. Ada empat level kegelapan

Ilustrasi mengemudi dengan kacamata hitam (specscart.co.uk)

Ada empat level kacamata hitam yang diperbolehkan beredar di Inggris. Nah, dari empat level di atas, hanya kacamata hitam dengan level 2 yang direkomendasikan untuk digunakan ketika berkendara. Sebab kacamata level 2 cukup aman digunakan saat mengemudi karena bisa mengurangi cahaya terang yang masuk ke mata sebesar 18–43 persen, terutama pada siang hari.

Sementara kacamata level 2 ke atas dianggap terlalu gelap dan justru bisa mengurangi visibilitas pengendara dan karenanya akan mengganggu saat mengemudi. Nah, jika pengemudi nekat mengunakan kacamata hitam level 3 atau 4, maka ia bisa dikenai sanksi atau tilang.

Di Indonesia, sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur penggunaan kacamata hitam saat mengemudi.

Verified Writer

Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya