TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah Ternyata

Perantau wajib tahu!

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak kendaraan menjadi hal wajib bagi warga Indonesia di setiap daerah. Namun, bagaimana jika kamu harus perpanjang STNK beda kota?

Awalnya perpanjang STNK wajib dilakukan di area domisili kendaraan. Namun, kini dapat dilakukan di lokasi berbeda. Bagaimana caranya, simak langkah-langkah berikut.

1. Syarat bayar pajak di beda kota

Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Perpanjang STNK dapat dilakukan di beda kota, bahkan seluruh Indonesia melalui aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.

Namun, jika kamu ingin melakukan transaksi offline, silakan bawa beberapa persyaratan berikut ke kantor Samsat, Samsat keliling, atau Samsat Corner.

Beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi; dan
  • Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan foto kopi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya