Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus Dilakukan
Ini yang harus dilakukan jika telat memperpanjang SIM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masalah yang sering terjadi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ketinggalan memperpanjang SIM pada waktu yang ditentukan. Masa berlaku dari SIM adalah 5 tahun dimulai dari waktu pembuatan SIM.
Ketinggalan perpanjangan SIM memang menggangu dan bikin bingung. Ditambah lagi kalau kamu memiliki aktivitas yang menuntut untuk selalu berkendara. Maka dari itu simak informasi mengenai solusi jika terlambat memperpanjang SIM berikut ini.
Baca Juga: Syarat Buat Sim Baru 2023, Simak Cara dan Biayanya!
Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C
1. Telat perpanjang SIM
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan SATPAS Polda Metro Jaya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika kamu telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, SIM tersebut dianggap sebagai SIM mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, ketika kelupaan dan terlambat memperpanjang SIM, yang dapat kamu lakukan adalah membuat SIM baru. Hal ini sesuai peraturan yang ditetapkan, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang. Jadi kamu harus kembali membuat SIM dengan prosedur awal yang lebih panjang.
Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C