TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Parkir dan Berhenti, Ternyata Berbeda Banget! 

Secara hukum parkir dan berhenti itu berbeda, lho

Ilustrasi dilarang parkir (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Jakarta, IDN Times - Berbagai macam rambu lalu lintas kerap kali kita jumpai saat di jalan, termasuk tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti. Namun banyak pengguna jalan yang menyepelekan kedua hal tersebut, padahal setiap rambu lalu lintas sejatinya wajib dipatuhi. Demi keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Tapi tampaknya masih banyak pengguna jalan yang sulit membedakan antara dilarang parkir dan berhenti. Sebab dalam kondisi tersebut, kendaraan sama-sama dalam keadaan tidak bergerak. Lantas apa perbedaannya?

So, berikut beberapa perbedaan berhenti dan parkir supaya kamu gak keliru.

Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah

1. Definisi 'parkir' dan 'berhenti' dalam UU LLAJ

unsplash.com/@mattseymour

Sebenarnya kamu gak perlu pusing-pusing lagi untuk membedakan parkir dan berhenti. Meski dalam kondisi tersebut, kendaraan sama-sama dalam keadaan tidak bergerak. Sebab kedua hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

UU tersebut menjelaskan berbagai aturan lalu lintas, termasuk definisi dari dilarang parkir dan berhenti. Dalam pasal 1 poin 15 dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

Sedangkan Pasal 1 poin 16 menjelaskan bahwa berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Nah, dari kedua definisi tersebut tentu sudah jelas letak perbedaannya. 

Kalau parkir itu artinya pengendara memberhentikan kendaraan di suatu tempat, lalu meninggal kursi kemudi. Sementara berhenti berarti mobil dalam keadaan tidak bergerak namun ada pengemudi tetap berada di tempat kemudi.

2. Memiliki simbol yang berbeda

Ilustrasi simbol dilarang parkir (kttn.com)

Tentu bukan satu atau dua kali saja kita melihat rambu lalu lintas dilarang parkir dan berhenti. Keduanya memiliki simbol yang berbeda, sehingga cukup terlihat perbedaannya. 

Rambu dilarang parkir biasanya berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya, lalu dicoret dengan garis menyilang berwarna merah di tengahnya. Huruf P sendiri artinya adalah parkir.

Sedangkan rambu larangan berhenti hampir serupa dengan parkir. Hanya saja di bagian tengah bukan tertulis huruf P, melainkan huruf S besar yang artinya stop.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya