TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanpa Garasi, Jangan Harap Bisa Miliki Mobil di Negara-negara Ini

Membuat pemilik mobil sadar bahwa mereka harus punya lahan parkir.

simandan.com

Permasalahan kemacetan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin tegas dalam membatasi jumlah pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya sepeda motor, mobil pun kena imbasnya. Pemprov Jakarta saat ini tengah mewacanakan pengetatan kepemilikan kendaraan bermotor.

psst.ph

DiberitakanLiputan6.com, kebijakan tersebut berisi larangan memiliki mobil bagi warga yang tidak memiliki garasi. Bukan sekadar wacana, aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam perda Nomor 140 Tahun 2014 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi.

Perda ini diklaim telah lama dimiliki, namun penerapannya masih longgar. Karena itulah Pemprov DKI berencana untuk mempertajam sosialisasi aturan ini. Apakah hanya Indonesia yang setegas ini? Tentu saja tidak, sejumlah negara ternyata lebih tegas dan ketat. 

Baca juga: Solusi Macet, Jakarta Pertimbangkan Tarif Parkir Rp 50 ribu.

Undang-undang Parkir tahun 1957 Jepang menyatakan bahwa kebedaraan tempat parkir umum sebenarnya dilarang. Tetapi, pemerintah telah memberikan keringanan untuk tetap memperbolehkan parkir di siang hari dan malam hari. Tapi mereka dilarang parkir sampai semalaman.

Di Jepang, kalau mau punya mobil, harus punya sertifikat lahan parkir.

simandan.com

Menurut laporan reinventingparking.org, (8/9), hukum di Jepang memang sangat ketat kepada para pemilik mobil. Para pemiliknya diharuskan membuktikan bahwa mereka memiliki lahan parkir atau setidaknya akses ke tempat parkir terdekat. Jika tidak punya, maka para pemilik akan bersiap dengan urusan administrasi yang cukup ribet. Sertifikat kepemilikan lahan parkir di Jepang disebut sebagai shako shomei sho. Para pemilik mobil harus mendaftarkan ulang mobil mereka jika mereka ingin mengganti alamat karena pindah rumah atau penyebab lainnya.

Aturan ini diklaim oleh Pemerintah sebagai pencegah orang-orang kehabisan tempat parkir dan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk memperoleh hak mereka mendapatkan tempat parkir. Aturan ini diklaim sudah ada sejak 1962 dan telah diterapkan di kota-kota besar. 

Baca juga: Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya