Aturan Ganjil-Genap di Bogor, Berlaku Juga Buat Motor Lho!
Aturan ini juga berlaku buat kendaraaan non-Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, untuk membatasi aktivitas warga di Kota Bogor.
Sistem ganjil genap ini tidak hanya berlaku bagi warga Kota Bogor, tapi juga bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Aturan ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari.
Baca Juga: Mengenal COVID Tongue, Bercak di Lidah yang Jadi Gejala Baru COVID-19
1. Kasus COVID-19 terus meningkat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan ganjil genap diambil karena kasus COVID-19 di wilayahnya terus meningkat. Bima berharap sistem ganjil genap bbisa menekan mobilitas warga.
"Untuk membatasi kerumunan, supaya melihat kondisinya tidak biasa. Kemarin (Rabu) tuh 168 kasus positif, bayangkan ya. Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, Minggu," kata Bima Arya.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Testing COVID-19 di Indonesia Belum Merata