TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Ganjil-Genap di Bogor, Berlaku Juga Buat Motor Lho!  

Aturan ini juga berlaku buat kendaraaan non-Bogor

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, untuk membatasi aktivitas warga di Kota Bogor. 

Sistem ganjil genap ini tidak hanya berlaku bagi warga Kota Bogor, tapi juga bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Aturan ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari.

Baca Juga: Mengenal COVID Tongue, Bercak di Lidah yang Jadi Gejala Baru COVID-19

1. Kasus COVID-19 terus meningkat

IDN Times/Kevin Handoko

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan ganjil genap diambil karena kasus COVID-19 di wilayahnya terus meningkat. Bima berharap sistem ganjil genap bbisa menekan mobilitas warga.

"Untuk membatasi kerumunan, supaya melihat kondisinya tidak biasa. Kemarin (Rabu) tuh 168 kasus positif, bayangkan ya. Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, Minggu," kata Bima Arya.

2. Masih tahap sosialisasi

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Bima mengatakan saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut.

Sehingga, kata Bima, ganjil genap baru mulai diterapkan pada Sabtu pekan ini. Menurutnya aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

"Artinya hanya mobil yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu-Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini," jelasnya.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Testing COVID-19 di Indonesia Belum Merata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya