TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Cara Mudah Cek Pelat Nomor Jakarta 

Bisa dengan SMS hingga aplikasi

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor merupakan identitas dan tanda suatu kendaraan telah terdaftar secara resmi di SAMSAT. Pelat nomor terdiri dari kombinasi angka dan huruf.

Pelat nomor juga bisa digunakan untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Nah, untuk mengecek pelat nomor kendaraan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Berikut 3 cara mudah mengecek pelat nomor untuk daerah Jakarta.

Baca Juga: Cara Mengetahui Asal dan Jenis Kendaraan Melalui Pelat Nomor

1. Menggunakan SMS

Sumber Gambar: postandcourier.com

Cara mudah yang pertama adalah dengan mengirim SMS. Format yang perlu dikirim adalah METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan dicek. Lalu kirim ke nomor 1717.

Contohnya, METRO B7890ABC.

Sebagai balasannya nanti akan dikirim data kendaraan, seperti nama pemilik kendaraan dan berbagai macam informasi lainnya.

2. Menggunakan website

Website Samsat (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

Dengan mudahnya internet, maka mengecek plat kendaraan pun dapat dilakukan melalui website di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau e-Samsat online.

Di laman tersebut dapat memasukkan kombinasi nomor plat kendaraan dan informasi yang ingin diketahui dengan mengisi kolom dan mengikuti langkah yang dibutuhkan.

Setelah proses pengisian selesai, maka informasi seperti merek mobil, tipe mobil, jenis bahan bakar, warna mobil, besar pajak, hingga masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik kendaraan dapat ditunjukkan.

Mudah dan lengkap, bukan?

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya