Ada Mobil Pelat Putih di Jalanan, Ini Artinya?
Pelat putih membantu proses e-tilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan biasanya berwana dasar hitam. Tapi belakangan ini banyak kendaraan menggunakan pelat berwarna dasar putih. Dulu pelat berwarna putih biasanya digunakan oleh diplomat asing.
Tapi kini pengguna pelat putih gak lagi sebatas pada diplomat asing. Sebab Polri telah menerbitkan aturan baru yang mulai berlaku pada Juni 2022.
Baca Juga: PM Kosovo Ingatkan Warga Serbia di Negaranya Ganti Pelat Nomor
1. Aturan penggunaan pelat putih bagi mobil baru
Pada tahun 2022 terdapat kebijakan atau aturan penggunaan pelat berwarna putih bagi kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan secara elektronik dapat berjalan lancar.
Karena warna putih pada pelat dapat memberikan peningkatan akurasi pembacaan kamera e-tilang yang akan digunakan. ETLE nantinya dapat menindak pelanggaran lalu lintas hanya dengan menggunakan kamera.
Itulah alasan mengapa warna putih dipilih sebagai warna pelat untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil. Tidak ada bedanya dari segi ukuran dengan pelat hitam, yang membedakan hanyalah warna dasar menjadi warna putih sedangkan warna tulis menjadi hitam atau bisa dikatakan terbalik dari sebelumnya.
Baca Juga: Peraturan Lampu Strobo, Jangan Gunakan Sembarangan!
Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil Online, Tak Perlu ke Samsat!