Pemilik Mobil Listrik Gak Perlu Bayar Dua Jenis Pajak Ini
Bersiap menyambut mobil listrik murah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mobil listrik kini semakin dipertimbangkan oleh banyak orang untuk digunakan. Minimnya gas buang efek rumah kaca pada mobil listrik merupakan alasan utamanya. Selain itu, penggunaan energi listrik sebagai sumber daya penggeraknya merupakan sumber daya yang melimpah, dibandingkan dengan bahan bakar minyak.
Untuk mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, Pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, Pemerintah secara remsi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan mekanisme pajak mobil listrik pada UU HKPD dan bagaimana peraturan sebelumnya yang menaungi mekanisme ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Baru Meluncur, Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Sudah Kantongi 800 SPK
1. Mobil listrik dikecualikan dari PKB
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mobil listrik termasuk ke dalam 5 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB menurut UU HKPD Pasal 7 ayat 3 huruf d, yang terdiri dari kereta api; kendaraan bermotor yang diperlukan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Sabet 3 Penghargaan Internasional