TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Mobil Listrik Gak Perlu Bayar Dua Jenis Pajak Ini

Bersiap menyambut mobil listrik murah

Ilustrasi Mobil Listrik, Tesla Model Y (unsplash.com/SCREEN POST)

Jakarta, IDN Times - Mobil listrik kini semakin dipertimbangkan oleh banyak orang untuk digunakan. Minimnya gas buang efek rumah kaca pada mobil listrik merupakan alasan utamanya. Selain itu, penggunaan energi listrik sebagai sumber daya penggeraknya merupakan sumber daya yang melimpah, dibandingkan dengan bahan bakar minyak.

Untuk mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, Pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, Pemerintah secara remsi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.

Lalu bagaimana dengan mekanisme pajak mobil listrik pada UU HKPD dan bagaimana peraturan sebelumnya yang menaungi mekanisme ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Baru Meluncur, Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Sudah Kantongi 800 SPK

1. Mobil listrik dikecualikan dari PKB

Ilustrasi Bapak Joko Widodo dengan Mobil Listrik (ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris/Handout/wsj)

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mobil listrik termasuk ke dalam 5 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB menurut UU HKPD Pasal 7 ayat 3 huruf d, yang terdiri dari kereta api; kendaraan bermotor yang diperlukan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

2. Mobil listrik juga dikecualikan dari BBNKB

Ilustrasi Bapak Joko Widodo dengan Mobil Listrik (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

BBNKB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Pada UU HKPD pasal 12 ayat 3 huruf d, mobil listrik juga dikecualikan dari objek BBNKB yang terdiri dari 5 jenis kendaraan bermotor, seperti yang disebutkan di atas. Sehingga dalam hal ini, mobil listrik tidak dibebankan tarif BBNKB.

3. Strategi pemerintah menstimulus penggunaan kendaraan listrik

Ilustrasi Bapak Joko Widodo meresmikan pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Laily Rachev/Handout/wsj)

UU HKPD ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik alih-alih penggunaan kendaraan bermotor konvensional lainnya. Kendaraan listrik memiliki dampak yang sangat minimal terhadap emisi gas rumah kaca, sehingga penggunaan kendaraan listrik atau dalam hal ini mobil listrik diharapkan mampu membantu dalam mencegah dampak emisi gas buang dari kendaraan konvensional terhadap lingkungan.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Sabet 3 Penghargaan Internasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya