ilustrasi lampu strobo (mccreadylaw.com)
Perlu dipahami, kendaraan dinas atau pemerintah memiliki warna lampu strobo yang berbeda tiap unitnya. Ternyata, terdapat makna atau arti tertentu pada penggunaan warna-warna ini. Simak info lengkapnya berikut ini.
1. Lampu strobo atau rotator berwarna merah
Lampu strobo berwarna merah dinyalakan bersama bunyi sirine. Ini menunjukkan urgensi tertentu pada kendaraan. Untuk itulah, pengguna jalan dihimbau untuk memberikan jalan pada kendaraan ini. Contohnya mobil tahanan, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
2. Lampu strobo atau rotator berwarna kuning
Lampu strobo kuning diaktifkan tanpa diserta bunyi sirine. Umumnya, lampu ini digunakan pada mobil patroli jalan tol hingga perawatan fasilitas umum. Strobo kuning juga dipasang sebagai tindak pengawasan sarana dan prasarana pada lalu lintas umum.
3. Lampu strobo atau rotator berwarna biru
Sementara itu, lampu strobo biru hanya boleh digunakan kendaraan kepolisian sesuai izin yang berlaku. Selain pihak kepolisian, kendaraan yang gak mengantongi izin jelas dilarang menggunakan lampu strobo biru.
Nah, itulah penjelas mengenai apa itu lampu strobo. Lampu ini sengaja dijadikan penanda oleh kendaraan tertentu, sehingga gak bisa digunakan asal-asalan. Alasannya, tentu ini melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain artikel ini, temukan informasi otomotif lainnya di IDN Times. Ada pula tips hingga rekomendasi motor di sini.So, jangan lupa dicek, ya!