Mendapat surat tilang mungkin bukan hal yang menyenangkan bagi siapa pun, namun yang lebih merepotkan adalah ketika surat tilang tersebut tidak segera diurus. Banyak pengendara yang menunda-nunda dengan alasan sibuk atau lupa, padahal hal ini bisa menimbulkan konsekuensi yang cukup serius. Surat tilang bukan sekadar surat pemberitahuan pelanggaran, tapi juga bukti resmi dari pihak kepolisian bahwa pengendara harus mempertanggungjawabkan kesalahan di jalan. Jika dibiarkan begitu saja, masalah kecil ini bisa berubah menjadi urusan hukum yang panjang.
Di era digital saat ini, sistem tilang sudah terintegrasi secara online melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Artinya, semua data pelanggaran terekam dan tercatat secara otomatis dalam sistem nasional. Jadi, meskipun pengendara tidak datang ke pengadilan atau tidak membayar denda, catatan pelanggaran tetap tersimpan. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak administratif, termasuk kesulitan mengurus pajak kendaraan, memperpanjang SIM, atau bahkan mengurus kendaraan baru. Berikut ini penjelasan mengenai apa yang bisa terjadi bila kamu tidak segera mengurus surat tilang kendaraan.
