Mobil Parkir di Depan Rumah Orang Lain Bisa Ditilang? Begini Penjelasannya

- Aturan hukum tentang parkir di depan rumah orang lainSecara hukum, parkir di depan rumah orang lain bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Perbedaan jalan umum dan jalan lingkunganPerbedaan antara jalan umum dan jalan lingkungan mempengaruhi penanganan pelanggaran parkir, tergantung lokasi kendaraan diparkir.
- Cara menyikapi dan melaporLangkah pertama adalah melapor ke pengurus lingkungan atau keamanan kompleks. Jika mobil mengganggu jalan umum, lapor ke Dishub atau kepolisian setempat.
Bayangkan kamu baru saja pulang dan menemukan mobil asing parkir tepat di depan pagar rumahmu. Jalur keluar masuk tertutup, dan tidak ada tanda siapa pemiliknya. Situasi seperti ini sering memicu emosi, apalagi kalau sudah berjam-jam tidak dipindahkan. Pertanyaannya, apakah mobil seperti itu bisa ditilang oleh polisi atau Dinas Perhubungan?
Kasus parkir di depan rumah orang lain sering terjadi di kawasan perumahan padat penduduk. Meski tampak sederhana, parkir sembarangan seperti ini sebenarnya bisa termasuk pelanggaran hukum, tergantung di mana mobil itu berada dan seberapa besar gangguannya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.
1. Aturan hukum tentang parkir di depan rumah orang lain

Secara hukum, parkir di depan rumah orang lain bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi rambu, marka, dan perintah petugas. Selain itu, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan parkir dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Jika kendaraan diparkir di jalan umum dan menyebabkan gangguan lalu lintas atau menutup akses kendaraan lain, maka aparat berwenang seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) atau Dinas Perhubungan (Dishub) bisa menindak. Bentuk tindakannya bisa berupa peneguran langsung, penggembokan ban, atau bahkan penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan resmi.
2. Perbedaan jalan umum dan jalan lingkungan

Hal yang penting dipahami adalah perbedaan antara jalan umum dan jalan lingkungan. Jika kendaraan parkir di depan rumah yang terletak di jalan umum (misalnya jalan kota atau jalan yang dikelola pemerintah daerah), maka aturan lalu lintas nasional berlaku dan petugas bisa menindak.
Namun, jika parkirnya terjadi di jalan kompleks perumahan atau jalan milik warga, maka penanganannya biasanya dilakukan secara internal oleh pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan. Dalam hal ini, masalah parkir lebih dianggap persoalan sosial ketimbang pelanggaran hukum. Oleh karena itu, sebaiknya warga menempuh langkah musyawarah terlebih dahulu sebelum melapor ke pihak berwenang.
3. Cara menyikapi dan melapor

Kalau mobil di depan rumah benar-benar menghalangi akses keluar masuk dan tidak diketahui siapa pemiliknya, langkah pertama adalah melapor ke pengurus lingkungan atau keamanan kompleks. Mereka biasanya dapat membantu mencari tahu pemilik kendaraan tersebut.
Jika tetap tidak ditemukan dan mobil mengganggu jalan umum, kamu bisa melapor ke Dishub atau kepolisian setempat dengan melampirkan bukti foto, waktu kejadian, dan lokasi lengkap. Petugas akan menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lapangan atau penindakan sesuai aturan daerah, terutama di kota besar yang memiliki kebijakan tegas terhadap parkir liar.
Jadi, mobil yang parkir di depan rumah orang lain bisa ditilang apabila lokasinya berada di jalan umum dan mengganggu akses atau lalu lintas. Namun, jika kejadiannya berada di jalan kompleks atau lingkungan perumahan pribadi, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui pengurus lingkungan terlebih dahulu.
Sikap yang bijak dan komunikasi yang sopan tetap menjadi langkah terbaik agar masalah dapat diselesaikan tanpa konflik, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.