Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Intinya sih...

  • Kewenangan Dishub: penindakan administratif, bukan tilang pidanaPetugas Dishub berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif terhadap pelanggaran terkait angkutan umum, trayek, izin operasional, serta aspek teknis kendaraan komersial.

  • Saat Dishub “menilang”: konteks dan prosedur umumDishub menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan angkutan umum, penertiban truk bermuatan berlebih, razia parkir liar, atau operasi penertiban angkutan barang ilegal.

  • Hak pengendara dan langkah praktis bila dihentikan DishubPengendara berhak mengetahui identitas petugas dan alasan pemeriksaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak pengendara terkadang bingung ketika dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka bertanya-tanya: apakah petugas Dishub punya wewenang untuk menilang seperti polisi lalu lintas?

Secara umum, Dishub memiliki kewenangan penindakan administratif, tetapi tilang formal atas pelanggaran lalu lintas pidana tetap menjadi domain kepolisian. Memahami batas kewenangan ini penting supaya pengendara tahu hak dan kewajibannya ketika dicegat petugas.

1. Kewenangan Dishub: penindakan administratif, bukan tilang pidana

Ilustrasi polisi tilang pengendara mobil (pexels.com/Kindel Media)

Petugas Dishub umumnya berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan umum, trayek, izin operasional, serta aspek teknis kendaraan komersial. Sanksi yang mereka keluarkan biasanya bersifat administratif: teguran, pemberian surat peringatan, denda administratif, hingga penahanan sementara kendaraan sampai persyaratan dipenuhi.

Untuk masalah kriminalitas lalu lintas (misalnya kelalaian berat yang mengakibatkan kecelakaan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran rambu yang berujung pidana), proses penanganan dan tilang formal akan melibatkan atau ditangani oleh kepolisian.

2. Saat Dishub “menilang”: konteks dan prosedur umum

Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Ada beberapa kondisi khas di mana Dishub menghentikan kendaraan. Contohnya pemeriksaan angkutan umum (bus, travel, taksi) untuk mengecek izin trayek dan uji KIR; penertiban truk bermuatan berlebih; razia parkir liar; atau operasi penertiban angkutan barang dan penumpang ilegal. Dalam operasi semacam ini petugas Dishub dapat menilang dalam arti memberikan surat teguran atau sanksi administratif.

Sering kali tindakan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian untuk memastikan bukti, proses hukum, dan aspek keselamatan terpenuhi. Jika petugas Dishub meminta dokumen atau melakukan penahanan sementara, biasanya mereka harus menunjukkan identitas dan dasar hukum pemeriksaan.

3. Hak pengendara dan langkah praktis bila dihentikan Dishub

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Kalau dihentikan, pengendara berhak mengetahui identitas petugas dan alasan pemeriksaan. Mintalah bukti tertulis (surat tugas atau nota pemeriksaan) bila dikenai sanksi. Bila tindakan berpotensi berujung pidana atau kamu diminta mengikuti proses tilang resmi, polisi biasanya akan dilibatkan.

Jika ragu soal prosedur, catat nomor identitas petugas dan lokasi pemeriksaan, lalu laporkan ke kantor Dishub setempat atau minta pendampingan hukum. Untuk pengemudi angkutan umum atau niaga, patuhi kewajiban administratif (izin trayek, uji kendaraan, kapasitas muatan) agar terhindar dari sanksi.

So, petugas Dishub dapat menindak dan memberi sanksi administratif terkait penyelenggaraan angkutan dan kelayakan teknis, tetapi tilang pidana lalu lintas adalah kewenangan polisi. Di lapangan keduanya sering bekerja sama—jadi yang terbaik adalah selalu mematuhi aturan lalu lintas, lengkapi dokumen, dan kooperatif saat pemeriksaan. Dengan begitu penindakan jadi jelas, transparan, dan semua pihak terlindungi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team