ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
Kalau dihentikan, pengendara berhak mengetahui identitas petugas dan alasan pemeriksaan. Mintalah bukti tertulis (surat tugas atau nota pemeriksaan) bila dikenai sanksi. Bila tindakan berpotensi berujung pidana atau kamu diminta mengikuti proses tilang resmi, polisi biasanya akan dilibatkan.
Jika ragu soal prosedur, catat nomor identitas petugas dan lokasi pemeriksaan, lalu laporkan ke kantor Dishub setempat atau minta pendampingan hukum. Untuk pengemudi angkutan umum atau niaga, patuhi kewajiban administratif (izin trayek, uji kendaraan, kapasitas muatan) agar terhindar dari sanksi.
So, petugas Dishub dapat menindak dan memberi sanksi administratif terkait penyelenggaraan angkutan dan kelayakan teknis, tetapi tilang pidana lalu lintas adalah kewenangan polisi. Di lapangan keduanya sering bekerja sama—jadi yang terbaik adalah selalu mematuhi aturan lalu lintas, lengkapi dokumen, dan kooperatif saat pemeriksaan. Dengan begitu penindakan jadi jelas, transparan, dan semua pihak terlindungi.