Pasang Pelat Nomor Hanya Satu, Bisa Ditilang Polisi?

- Aturan hukum mewajibkan pelat di dua sisi kendaraan, baik depan maupun belakang, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Risiko tilang dan denda besar bagi pengendara yang melanggar aturan ini, termasuk kemungkinan kendaraan ditahan sementara.
- Pelat nomor di kedua sisi kendaraan tidak hanya administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Pelat nomor kendaraan sering kali dianggap sebagai pelengkap yang mengganggu tampilan motor atau mobil. Ada pengendara yang sengaja melepas pelat depan karena merasa merusak estetika, ada pula yang hanya memasang pelat belakang agar kendaraan terlihat lebih rapi. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah tindakan seperti ini sebenarnya diperbolehkan secara hukum?
Perlu diingat, pelat nomor bukan sekadar hiasan, melainkan identitas resmi kendaraan bermotor. Fungsi utamanya adalah bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki pemilik yang jelas. Keberadaan pelat di kedua sisi, depan dan belakang, juga sangat penting untuk mempermudah identifikasi, baik oleh aparat kepolisian maupun masyarakat umum saat terjadi peristiwa di jalan. Karena itu, melepas salah satunya jelas membawa konsekuensi.
1. Aturan hukum yang mewajibkan pelat di dua sisi

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur secara tegas bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil. Artinya, memasang hanya di satu sisi – entah depan saja atau belakang saja – dianggap melanggar hukum. Pelat nomor adalah bukti sah kepemilikan sekaligus identitas kendaraan, sehingga keberadaannya tidak boleh disepelekan.
2. Risiko tilang dan denda jika melanggar

Mengabaikan kewajiban ini bisa berakibat serius. Jika polisi menemukan kendaraan yang hanya menggunakan satu pelat nomor, maka pengendara berpotensi langsung ditilang di tempat. Kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Denda yang dikenakan pun tidak sedikit, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah sesuai pasal yang dilanggar. Selain denda, ada kemungkinan kendaraan ditahan sementara hingga kelengkapannya dipenuhi. Tentu lebih repot dan mahal dibanding sekadar menaati aturan sejak awal.
3. Dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan di jalan

Selain aspek hukum, ada alasan penting lain kenapa pelat nomor dipasang di dua sisi, yaitu faktor keselamatan. Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran di jalan, pelat depan membantu pihak lain untuk segera mengenali kendaraan dari arah berlawanan. Jika hanya ada pelat belakang, identifikasi menjadi lebih sulit, terutama di situasi darurat. Keberadaan pelat depan bisa mempercepat proses pertolongan maupun pencatatan bukti di lapangan. Jadi, fungsi pelat nomor tidak hanya administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Singkatnya, memasang pelat nomor hanya di depan atau hanya di belakang jelas tidak dibenarkan. Aturan hukum sudah jelas, risikonya nyata, dan manfaat pelat nomor bagi identitas kendaraan tidak bisa diabaikan. Meski sebagian orang ingin tampilan kendaraan lebih keren dengan melepas salah satu pelat, jangan sampai mengorbankan legalitas dan keselamatan di jalan raya. Ingat, pelat nomor lengkap di dua sisi adalah bentuk kepatuhan sekaligus tanggung jawab sebagai pengendara. Dengan mematuhi aturan ini, kamu tidak hanya menghindari tilang, tetapi juga berkontribusi menjaga keteraturan dan keamanan bersama di jalan.