Jakarta, IDN Times – Pelat kendaraan digunakan sebagai identitas dan informasi mengenai kendaraan tersebut. Aturan tentang pelat klasifikasi nomor kendaraan bermotor sudah ditetapkan Samsat (Sistem Administrasi, Manunggal Satu Atap).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai penggunaan dan klasifikasi nomor kendaraan, contohnya pada pelat nomor kendaraan masyarakat sipil terdiri dari empat angka, kemudian kode huruf didepan dan belakang merupakan wilayah asal atau kota asal pelat nomor tersebut diterbitkan.
Walaupun memiliki aturan tersendiri mengenai pelat nomor kendaraan, namun tahu gak sih ternyata ada loh yang menggunakan pelat kendaraan dengan nomor cantik. Hmm..apa boleh menggunakannya? Berikut penjelasannya.