Beli Mobil Off The Road, Apakah Benar-benar Bisa?

- Status off the road menggambarkan harga kendaraan hanya untuk unit mobilnya saja, tanpa seluruh komponen biaya administrasi dan legalitas yang membuat mobil sah digunakan di jalan umum.
- Membeli mobil berstatus off the road itu boleh, namun harus diikuti proses administrasi tambahan jika tujuan utamanya untuk dipakai harian.
- Risiko terbesar menggunakan mobil yang tetap dibiarkan off the road adalah sisi hukum dan keamanan serta perhitungan total biaya sampai statusnya on the road.
Kamu mungkin pernah mendengar istilah “off the road” saat sedang melihat-lihat mobil baru di showroom. Menariknya, harga mobil off the road sering jauh lebih murah dibanding harga on the road. Karena itu, banyak orang tertarik membeli mobil secara off the road. Tapi, pertanyaannya, apakah mobil dengan status off the road itu benar-benar bisa dibeli dan digunakan seperti biasa?
Jawabannya: bisa dibeli, tetapi tidak serta-merta bisa langsung dipakai di jalan umum. Status off the road pada dasarnya berarti mobil tersebut belum didaftarkan secara resmi untuk penggunaan di jalan raya. Artinya, pajak, biaya balik nama, penerbitan STNK dan BPKB, serta plat nomor belum diurus dan belum termasuk dalam harga yang tertera.
1. Apa yang dimaksud dengan status off the road

Status off the road menggambarkan harga kendaraan hanya untuk unit mobilnya saja, tanpa seluruh komponen biaya administrasi dan legalitas yang membuat mobil sah digunakan di jalan umum. Harga ini biasanya dipakai sebagai patokan dasar oleh pabrikan atau dealer.
Ketika kamu melihat harga off the road, itu adalah “harga pabrik + margin” sebelum ditambahkan pajak kendaraan bermotor, biaya pengesahan STNK, BPKB, dan lainnya. Di beberapa kondisi, mobil juga bisa dijual tetap dalam status off the road jika memang ditujukan untuk penggunaan tertentu, misalnya mobil balap, mobil operasional di area tambang, atau kendaraan yang hanya beroperasi di area tertutup.
2. Apakah mobil off the road boleh dibeli dan dipakai

Membeli mobil berstatus off the road itu boleh. Secara transaksi jual beli, tidak ada larangan selama kedua belah pihak paham bahwa unit tersebut belum memiliki kelengkapan legal untuk melaju di jalan umum. Masalah muncul ketika mobil off the road langsung digunakan di jalan raya tanpa pengurusan dokumen lebih lanjut.
Agar mobil bisa digunakan secara sah, pemilik harus mengurus perubahan statusnya menjadi on the road dengan membayar seluruh biaya terkait: pajak, balik nama (jika perlu), pengurusan STNK, BPKB, hingga plat nomor. Setelah semua proses ini selesai dan dokumen terbit, barulah mobil tersebut legal melintas di jalan umum. Jadi, membeli mobil off the road bisa, tetapi hampir selalu harus diikuti proses administrasi tambahan jika tujuan utamanya untuk dipakai harian.
3. Risiko dan hal penting sebelum memutuskan

Risiko terbesar menggunakan mobil yang tetap dibiarkan off the road adalah sisi hukum dan keamanan. Tanpa STNK dan plat nomor resmi, mobil tidak boleh digunakan di jalan umum. Jika nekat, kamu berpotensi kena tilang, kendaraan bisa ditahan, dan akan menyulitkan ketika terjadi kecelakaan atau klaim asuransi.
Dari sisi finansial, jangan terkecoh harga off the road yang terlihat murah. Hitung dulu estimasi total biaya sampai statusnya on the road. Tanyakan ke dealer berapa kisaran selisihnya, apa saja rinciannya, dan berapa lama prosesnya. Jika tujuannya hanya untuk kendaraan di area tertutup (misalnya sirkuit atau kawasan industri), status off the road mungkin masih masuk akal. Namun jika niatmu untuk mobil keluarga atau mobil harian, lebih aman dan praktis langsung memperhitungkan semua biaya sampai mobil sah digunakan di jalan.

















