Kehadiran pembatas kecepatan atau yang lebih akrab disapa polisi tidur sering kali ditemukan di berbagai ruas jalan, mulai dari gang pemukiman hingga jalan raya utama. Fasilitas ini biasanya dibuat oleh warga setempat dengan tujuan baik, yaitu untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan demi keselamatan pejalan kaki.
Namun, pembuatan pembatas jalan ini sering kali dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan standar aturan teknis yang berlaku. Banyak yang belum menyadari bahwa tindakan membuat alat pembatas jalan secara ilegal dan asal-asalan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk ancaman kurungan pidana.
