Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Benarkah Membuat Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipidana?
ilustrasi polisi tidur (freepik.com/EyeEm)
  • Membuat polisi tidur tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda puluhan juta rupiah.
  • Pembatas kecepatan yang legal harus memenuhi standar teknis dari Kementerian Perhubungan, termasuk ukuran, kemiringan, serta bahan aman agar tidak membahayakan pengguna jalan.
  • Warga yang ingin memasang polisi tidur wajib mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW dan Dinas Perhubungan agar dilakukan survei kelayakan sebelum pemasangan disetujui.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang kadang bikin polisi tidur di jalan biar mobil pelan dan orang jalan kaki aman. Tapi kalau bikin seenaknya tanpa izin, itu bisa salah dan bisa kena denda atau masuk penjara. Polisi tidur yang terlalu tinggi juga bisa bikin motor jatuh. Sekarang orang harus minta izin dulu ke petugas sebelum pasang polisi tidur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kehadiran pembatas kecepatan atau yang lebih akrab disapa polisi tidur sering kali ditemukan di berbagai ruas jalan, mulai dari gang pemukiman hingga jalan raya utama. Fasilitas ini biasanya dibuat oleh warga setempat dengan tujuan baik, yaitu untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan demi keselamatan pejalan kaki.

Namun, pembuatan pembatas jalan ini sering kali dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan standar aturan teknis yang berlaku. Banyak yang belum menyadari bahwa tindakan membuat alat pembatas jalan secara ilegal dan asal-asalan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk ancaman kurungan pidana.

1. Aturan hukum penataan jalan dan ancaman sanksi bagi pelanggar

ilustrasi rambu tanda polisi tidur (freepik.com/EyeEm)

Secara legalitas hukum di indonesia, pembuatan alat pembatas kecepatan telah diatur secara ketat dalam undang-undang nomor dua puluh dua tahun dua ribu sembilan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Membuat pembatas jalan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lain.

Sanksi bagi oknum yang terbukti memasang pembatas jalan secara ilegal tidak main-main, yaitu berupa denda materiil hingga kurungan penjara. Pelanggaran terhadap pasal yang mengatur gangguan fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah. Penegakan hukum ini dibuat untuk memastikan bahwa semua fasilitas keselamatan yang terpasang di ruang publik harus melalui persetujuan dinas perhubungan setempat.

2. Kriteria spesifikasi teknis pembuatan pembatas jalan yang legal

ilustrasi polisi tidur (pexels.com/H&CO)

Aturan mengenai dimensi dan bentuk pembatas kecepatan juga diatur secara mendalam melalui peraturan menteri perhubungan. Sebuah pembatas jalan yang sah harus memiliki spesifikasi tinggi, lebar, serta sudut kelandaian tertentu yang disesuaikan dengan jenis kelas jalan yang dilalui. Bahan pembuatannya pun harus menggunakan material yang aman, seperti karet khusus atau campuran aspal dengan pewarnaan yang kontras agar mudah terlihat dari jauh.

Polisi tidur yang dibuat secara asal-asalan menggunakan semen atau untaian tali tambang besar sering kali memiliki sudut yang terlalu tegak dan tinggi. Bentuk yang tidak standar ini sangat berpotensi merusak komponen sasis bawah mobil serta membuat pengendara motor kehilangan keseimbangan hingga terjatuh. Jika pembatas jalan ilegal tersebut menjadi penyebab langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas, pihak yang memasangnya dapat dituntut secara hukum pidana yang lebih berat.

3. Prosedur resmi pengajuan pemasangan pembatas kecepatan yang aman

ilustrasi polisi tidur (pexels.com/Justus Menke)

Mengingat adanya risiko hukum yang mengintai, masyarakat tidak boleh lagi mengambil tindakan sepihak dalam membuat alat pembatas jalan di lingkungan rumah. Jika sebuah kawasan pemukiman dirasa membutuhkan alat pengendali kecepatan karena banyaknya kendaraan yang melaju kencang, warga harus menempuh jalur birokrasi yang resmi. Proses ini diawali dengan mengajukan permohonan tertulis melalui pengurus rukun tetangga atau rukun warga setempat.

Surat permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada dinas perhubungan atau pemerintah daerah setempat untuk dilakukan survei kelayakan lokasi secara langsung. Petugas yang berwenang akan menilai apakah titik tersebut memang membutuhkan pembatas jalan dan menentukan jenis serta ukuran yang paling aman untuk dipasang. Melalui prosedur yang legal ini, tujuan menjaga keselamatan lingkungan dapat tercapai tanpa harus melanggar hukum dan merugikan hak para pengguna jalan lain.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics

Editorial Team

Related Article