Jakarta, IDN Times - Salah satu cara Korlantas Polri dalam memberantas praktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ialah dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, teknologi pengenalan wajah tersebut digunakan bagi pemohon yang akan membuat SIM di satpas.