Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bakal Tarik Pelat Nomor RF Mulai Oktober 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times – Pelat nomor kendaraan khusus seperti RF yang sering memicu kontroversi akhirnya akan ditarik oleh polisi mulai Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (30/1/2023).

1. Nomor RF diberhentikan karena sering disalahgunakan

ilustrasi tilang (polri.go.id)
ilustrasi tilang (polri.go.id)

Alasan diberhentikan penerbitan dan pemberlakuan pelat nomor kendaraan RF karena banyak penyalahgunakan oleh masyarakat umum. Pelat nomor kendaraan RF tidak berhak digunakan untuk masyarakat umum.

Menindak lanjuti hal tersebut, akhirnya Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan untuk mengganti pelat nomor kendaraan RF.

2.Kasus-kasus pelat nomor RF

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)
ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Selama pengguna kendaraan berpelat nomor RF dinilai cenderung arogan terhadap pengguna jalan lain. Selain itu mobil dengan pelat nomor ini juga kerap menggunakan lampu strobo yang sebenarnya dilarang.

Banyaknya kasus arogansi pengguna mobil berpelat RF ini membuat nomor ini kerap disebut ‘Pelat Dewa’. Tak hanya itu, pengguna pelat nomor RF juga kerap menjadi sasaran perusakan saat terjadinya demo dan unjuk rasa.

3.Pengelompokan pelat nomor RF

Ford Mustang merah yang kedapatan memakai pelat nomor kedinasan TNI AD B 1983 RFD (Twitter/@cassianissafira)
Ford Mustang merah yang kedapatan memakai pelat nomor kedinasan TNI AD B 1983 RFD (Twitter/@cassianissafira)

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas. Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya.

  1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah
  2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri
  3. Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri
  4. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II
  5. Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilham Giovani
EditorIlham Giovani
Follow Us