Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, perlu diketahui bahwa biaya ini hanya mencakup tarif resmi dari Polri. Dalam praktiknya, ada beberapa biaya tambahan yang biasanya wajib kamu keluarkan. Berikut rinciannya:
Tes kesehatan: Rp35 ribu—Rp60 ribu
Tes psikologi: Rp57,5 ribu—Rp100 ribuan, tergantung apakah dilakukan online atau offline
Asuransi (opsional): Rp30 ribu—Rp50 ribu, tergantung wilayah dan layanan.
Kalau memilih perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR), biasanya ada tambahan biaya administrasi. Biaya yang dimaksud meliputi biaya penanganan Rp10 ribu dan ongkos kirim Rp29 ribu, tergantung jarak pengiriman. Jadi, total biaya perpanjangan SIM A secara online sekitar Rp176,5 ribuan. Nah, jika dilakukan offline, total biayanya berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan masing-masing Satpas.