Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Biaya Perpanjang STNK? Berikut Rincian dan Prosedurnya

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Jakarta, IDN Times – Perpanjangan STNK menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus dilakukan sebagai pemilik kendaraan. Meski terdengar sederhana, banyak orang masih merasa bingung dengan prosesnya. Biaya perpanjang STNK pun sering kali menjadi pertanyaan besar, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengurusnya.

Setiap tahun, jumlah biaya ini bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayahnya. Jadi, penting banget buat kamu untuk tahu informasi terbaru agar prosesnya lancar.

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai hal penting seputar perpanjangan STNK. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di artikel ini!

Berapa total biaya perpanjang STNK?

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Pada dasarnya, periode perpanjangan STNK hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan. Nantinya, STNK lama milikmu  akan diganti dengan yang baru diterbitkan setelah melunasi biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.

Biaya perpanjangan STNK ini merujuk pada PP No.76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih rinci, dijelaskan bahwa biaya perpanjangan STNK terdiri dari PKB, SWDKLLJ, BBNKB, dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, dijelaskan lebih lanjut bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar setiap 5 tahun sekali terbagi menjadi beberapa hal berikut. 

PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua Rp100 ribu
  • Kendaraan roda empat Rp200 ribu

PNBP TNKB

  • Kendaraan roda dua Rp60 ribu
  • Kendaraan roda empat Rp100 ribu

Sementara itu, biaya SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini tergantung dari jenis dan kubikasi mesin kendaraan bermotor terkait.

Kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin kurang dari 250 cc akan dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sementara itu, kendaraan bermotor roda dua dengan kubikasi di atas 250 cc dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.

Di sisi lain, biaya SWDKLLJ kendaraan roda empat seperti mobil penumpang bukan angkutan umum akan dikenakan biaya yang lebih besar. Untuk kendaraan roda empat dengan kepemilikan pribadi diwajibkan membayar biaya SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu.

Syarat perpanjang STNK

ilustrasi STNK (dok. Tribrata News - Polri)
ilustrasi STNK (dok. Tribrata News - Polri)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib kamu penuhi saat hendak memperpanjang STNK. Perlu diketahui juga bahwa syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan itu berbeda. Berikut adalah syarat-syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan:

  1. STNK asli dan salinannya
  2. BPKB asli dan salinannya
  3. Surat kuasa, apabila diwakilkan
  4. Kendaraan terkait untuk dicek fisik
  5. KTP/SIM/Paspor asli pemilik ranmor
  6. NPWP, SIUP, dan TDP, jika kendaraan perusahaan

Cara perpanjang STNK di Samsat

ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)
ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)

Setelah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen persyaratan, kamu perlu juga memperhatikan prosedur perpanjangan STNK di kantor Samsat sesuai lokasi motormu terdaftar. Berikut adalah prosedur mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat pada hari dan jam kerja
  2. Lengkapi formulir perpanjang STNK yang diberikan petugas
  3. Kemudian, serahkan formulir yang telah terisi ke loket pendaftaran
  4. Kamu akan diminta melakukan pembayaran pajak
  5. Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang disebutkan petugas
  6. Petugas akan menyerahkan STNK dan TNKB yang sebelumnya terdaftar.

Demikian informasi terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan serta persyaratan dan prosedur pengurusannya. Semoga informasi ini membantumu mengetahui lebih lanjut langkah-langkah perpanjang STNK, ya. Selain ulasan ini, cek info seputar pajak kendaraan, selengkapnya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us