Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berapa Denda Tilang Main HP Saat Berkendara
ilustrasi mengemudi dalam waktu lama (pexels.com/D'Vaughn Bell)

Intinya sih...

  • Denda tilang main HP saat berkendara bisa mencapai Rp750 ribu hingga kurungan penjara paling lama 3 bulan.

  • Alasan tidak boleh main HP saat berkendara, termasuk mengganggu konsentrasi, reaksi melambat, sulit mengontrol kendaraan, dan mengundang tindak kejahatan.

  • Denda tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, misalnya tidak pakai sabuk pengaman.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pada era digital, HP bisa dibilang tak terpisahkan dari aktivitas. Kapan saja dan di mana pun, seseorang hampir selalu bermain dengan ponselnya, bahkan saat berkendara sekalipun. Padahal hal tersebut merupakan kebiasaan yang buruk dan berbahaya, lho. Jika ketahuan melakukannya, kamu bisa kena tilang dan harus membayar denda.

Lantas, sebenarnya berapa denda tilang main HP saat berkendara? Besaran denda main HP saat mengemudi sekitar Rp750 ribu. Untuk detailnya, bisa cek dalam artikel berikut ini.

1. Berapa denda tilang main HP saat berkendara?

Berkendara membutuhkan konsentrasi yang tinggi karena ada banyak hal yang bisa terjadi di jalan. Entah itu pengendara lain tiba-tiba berbelok, adanya lampu lalu lintas, hingga pejalan kaki yang menyeberang. Untuk itu berkendara sembari main HP sangat dilarang dan jika melanggar kamu akan dikenakan sanksi tilang.

Berdasarkan pasal 283 UU/2009 LLAJ, pengendara yang main HP saat mengemudi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp750 ribu atau pidana penjara paling lama 3 bulan. Pengendara juga bisa dikenakan denda sekitar Rp1 juta hingga Rp12 juta serta kurungan 6 bulan sampai 6 tahun jika menyebabkan kecelakaan, menimbulkan kerugian barang, hingga merenggut nyawa orang lain saat lalai berkendara akibat bermain HP. Hukuman tersebut mengacu pada pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

2. Kenapa tidak boleh main HP saat berkendara?

ilustrasi pengendara motor (pexels.com/Faisal Hijjaz)

Tak cuma untuk menghindari denda tilang, main HP saat berkendara juga berbahaya bagimu maupun pengendara lain. Pasalnya, tindakan tersebut akan membuatmu tak fokus karena sambil terus melihat layar HP. Di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa tidak boleh main HP saat berkendara.

  • Mengganggu konsentrasi

Dengan bermain HP, fokus akan terbagi, ke jalan dan HP. Alhasil, kamu tak bisa benar-benar berkonsentrasi ke satu tujuan. Hilangnya fokus dan konsentrasi tersebut bisa menyebabkan kecelakaan dan hal yang tak diinginkan lainnya.

  • Reaksi melambat

Jika bermain HP sembari berkendara otomatis salah satu tangan akan digunakan untuk memegang ponsel. Jadi, reaksimu akan melambat. Misalnya, ada orang menyebrang atau lampu merah, kamu tak bisa meresponnya dengan cepat hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

  • Sulit mengontrol kendaraan

Dengan memainkan HP, kontrol kendaraan menjadi semakin sulit. Kamu akan seulitan mengerem, menaikkan gas, atau memutar setir. Hal tersebut sangat berbahaya dan lagi-lagi dapat memicu kecelakaan.

  • Mengundang tindak kejahatan

Bermain HP sambil berkendara juga dapat mengundang tindak kejahatan seperti pencurian. Saat kamu memegang HP, pencuri bisa dengan cepat mengambilnya. Umumnya, hal tersebut sangat rawan terjadi pada pengendara motor.

3. Denda pelanggaran lalu lintas lainnya

Denda tilang tak hanya berlaku saat kamu main HP sembari berkendara. Sebaliknya, ada banyak pelanggaran lain yang akan dikenakan denda tilang, bahkan nominalnya setara bermain HP atau justru lebih. Mau tahu apa saja? Berikut denda pelanggaran lalu lintas lainnya:

  • Denda tilang tidak pakai helm SNI: Rp250 ribu

  • Mematikan lampu utama pada malam hari: Rp250 ribu

  • Melintasi bahu jalan: Rp500 ribu

  • Masuk jalur busway: Rp500 ribu

  • Motor masuk jalan tol: Rp500 ribu

  • Melanggar rambu lalu lintas: Rp500 ribu

  • Melebihi batas kecepatan: Rp500 ribu

  • Menerobos palang kereta api: Rp750 ribu

  • Balapan di jalan raya: Rp500 ribu

  • Tidak punya SIM dan STNK: Rp500 ribu

  • Tidak pakai sabuk pengaman (khusus mobil): Rp250 ribu

  • Kendaraan tanpa pelat nomor: Rp500 ribu

Setelah mengetahui berapa denda tilang main HP saat berkendara, kamu jelas tak boleh melanggar aturannya, ya. Jika ingin bermain atau membuka HP karena telepon penting, lakukan hal tersebut setelah sampai di tujuan atau berhenti terlebih dahulu.

FAQ seputar berapa denda tilang main HP saat berkendara

Berapa denda tilang main HP saat berkendara?

Denda tilang main HP saat berkendara adalah Rp750 ribu. Namun, jika menyebabkan kecelakan dan kerugian, kamu bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.

Bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilang main HP?

Sekarang penilangan dilakukan dengan kamera ETLE. Untuk membayar denda tilang kamu bisa melakukan transfer lewat bank.

Apa yang terjadi jika denda tilang main HP tidak dibayar?

Jika tidak dibayar, maka STNK dan data kendaraan akan diblokir. Akibatnya kendaraan kamu menjadi ‘bodong’ dan tidak diakui secara hukum.

Editorial Team