Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Denda Tilang Tidak Punya SIM? Ini Penjelasannya

Denda Tilang Tidak Punya SIM
ilustrasi SIM (pexels.com/Dom J)
Intinya sih...
  • Mengemudi tanpa SIM bisa dikenai denda maksimal Rp1 juta atau kurungan penjara 4 bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
  • Lupa membawa SIM hanya dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan (Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ).
  • Proses tilang jika tidak punya SIM melibatkan pengadilan, penahanan kendaraan atau STNK, dan stres yang lebih besar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran yang sering disepelekan. Padahal, SIM bukan hanya selembar kartu, melainkan bukti bahwa kamu sudah memenuhi syarat berkendara yang aman dan legal.

Kalau nekat mengemudi tanpa SIM, ada konsekuensi serius yang harus kamu hadapi, mulai dari denda hingga kurungan. Nah, berikut pembahasan berapa denda tilang tidak punya SIM dan perbedaannya dengan sekadar lupa membawa SIM.

Berapa denda tilang tidak punya SIM?

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta. Tak cuma itu, bahkan pelanggar lalu lintas ini juga berpotensi menjalani kurungan penjara maksimal 4 bulan. Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja alias pengendara apa pun tanpa memiliki SIM yang sah.

Perbedaan denda tilang tidak punya SIM dengan lupa bawa SIM

polisi yang sedang menilang pengendara
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Nah, bagaimana kalau kamu sebenarnya sudah punya SIM, tetapi lupa membawanya? Kasus ini berbeda, ya. Menurut Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

Dari situ terlihat jelas bahwa sanksi bagi kamu yang benar-benar tidak punya SIM jauh lebih berat. Pemerintah menganggap tidak memiliki SIM sama saja dengan mengemudi tanpa izin resmi, sedangkan lupa membawa SIM hanya dianggap sebagai kelalaian administrasi.

Prosedur tilang jika tidak punya SIM

Kalau kedapatan mengemudi tanpa SIM, polisi biasanya akan menghentikanmu dan membuat surat tilang. Kamu akan diminta datang ke pengadilan pada tanggal yang ditentukan. Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda sesuai kondisi. Jika menolak hadir atau mengabaikan panggilan, masalah bisa menjadi lebih rumit dan berujung kurungan.

Selain itu, petugas berhak menahan kendaraan atau STNK sebagai jaminan. Proses ini tentu memakan waktu dan menambah stres. Jadi, mengurus SIM jauh lebih mudah dibanding menghadapi kerumitan hukum.

Nah, itulah besaran denda tilang tidak punya SIM yang perlu diketahui pengemudi. Semoga bisa menjadi gambaran, ya.

FAQ seputar denda tilang tidak punya SIM

1. Berapa denda maksimal untuk pengendara yang tidak punya SIM?

Menurut Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

2. Apakah denda untuk lupa membawa SIM sama dengan tidak punya SIM?

Tidak. Lupa membawa SIM hanya dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ). Jadi, sanksi tidak punya SIM jauh lebih berat.

3. Bagaimana proses tilang jika kedapatan mengemudi tanpa SIM?

Petugas akan menahan STNK atau kendaraan sebagai jaminan dan memberikan surat tilang. Kamu wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang tertera untuk mendengar putusan hakim terkait besaran denda atau sanksi.

4. Apakah bisa langsung membuat SIM setelah kena tilang karena tidak punya SIM?

Bisa, tetapi tilang tetap diproses sesuai pelanggaran. Kamu harus menyelesaikan sidang atau membayar denda terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan SIM baru.

5. Apa tips agar terhindar dari tilang terkait SIM?

Selalu bawa SIM yang masih berlaku setiap berkendara, perpanjang masa berlaku sebelum habis, dan segera buat SIM jika belum punya. Dengan begitu, kamu aman dari denda maupun proses hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Parkir Motor di Lantai Keramik: Benarkah Bisa Merusak Ban?

05 Okt 2025, 10:05 WIBAutomotive