ilustrasi mobil HR-V (commons.wikimedia.org/Alexander Migl)
Selain pajak tahunan, kamu juga harus membayar biaya lain jika memiliki mobil HR-V. Nah, biaya tersebut adalah biaya pajak 5 tahunan. Pajak 5 tahunan merupakan biaya yang wajib dibayarkan karena merupakan bagian dari perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak dibayar, STNK mobil akan bermasalah.
Tak hanya itu, biaya pajak 5 tahunan juga berbeda dengan biaya pajak tahunan. Lebih lanjut, berikut beberapa rincian biayanya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): biasanya 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan pada saat itu (setelah depresiasi)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp Rp140 ribuan
Biaya administrasi atau layanan Samsat: Rp50 ribuan
Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribuan
Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribuan
Biaya Administrasi TNKB atau pelat nomor: Rp100 ribuan
Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan pajak 5 tahunan untuk Honda HR-V yang dibeli sekitar Rp200 juta:
PKB 2% × NJKB= Rp4 juta
SWDKLLJ= Rp143 ribu
Biaya administrasi: Rp50 ribu
Biaya pengesahan STNK= Rp50 ribu
Biaya penerbitan STNK= Rp200 ribu
Biaya TNKB= Rp100 ribu
Jadi, total pajak 5 tahunan Honda HR-V tersebut sekitar Rp4.543.000. Namun, angka ini bisa sedikit berbeda tergantung peraturan di daerah masing-masing, ya.