Berapa Pajak Mobil Listrik? Cek Rincian dan Cara Hitungnya

Mobil listrik sekarang bukan cuma tren, tapi juga mulai jadi pilihan nyata untuk banyak orang di Indonesia. Selain ramah lingkungan, mobil listrik disebut-sebut punya pajak yang lebih murah dibanding kendaraan konvensional berbahan bakar bensin.
Namun, seberapa murah sebenarnya mobil tersebut? Untuk mengukurnya, kamu perlu tahu biaya penggunaan serta pajaknya. Nah, dari pajak dulu, sebetulnya berapa biaya yang harus dibayarkan? Ketahui berapa pajak mobil listrik yang harus dibayar hingga rinciannya dalam ulasan berikut, yuk!
Berapa pajak mobil listrik?
Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif buatmu yang memilih kendaraan listrik, terutama dari sisi pajak. Salah satu insentif paling signifikan adalah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mobil listrik hanya dikenakan 10 persen dari tarif normal PKB yang biasanya sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Artinya, kamu hanya perlu membayar sekitar 0,2 persen dari NJKB. Bahkan, di beberapa daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023, PKB untuk mobil listrik bisa dibebaskan sepenuhnya alias 0 persen.
Selain itu, kamu juga mendapat keuntungan dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika biasanya kendaraan konvensional dikenakan BBNKB sebesar 10 hingga 12,5 persen dari NJKB, banyak provinsi di Indonesia sudah memberikan pembebasan penuh untuk mobil listrik. Ini tentu sangat mengurangi beban biaya saat pertama kali membeli kendaraan tersebut.
Ada pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan PPnBM 0 persen, harga beli mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil konvensional.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik juga mendapat perlakuan khusus. Meskipun tarif normalnya 11 persen, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga kamu hanya perlu membayar sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan. Ini memberikan penghematan besar saat membeli mobil baru.
Meskipun PKB dan BBNKB bisa dibebaskan, kamu tetap harus membayar biaya administrasi tahunan. Biaya ini meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu, penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp100 ribu yang dikenakan pada tahun pertama. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan pada tahun pertama adalah Rp443 ribu. Pada tahun-tahun berikutnya sebesar Rp343 ribu karena tidak perlu membayar TNKB lagi.
Cara menghitung pajak mobil listrik

Sekarang coba kita hitung, misalnya kamu membeli mobil listrik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp181 juta. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif normal PKB adalah 2 persen dari NJKB, tapi untuk mobil listrik hanya dikenakan 10 persen. Jadi, perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik menjadi seperti ini:
(Rp181 juta x 2%) x 10% = Rp3,62 juta x 10% = Rp362 ribu per tahun.
Kalau kendaraan tersebut adalah mobil bensin biasa, kamu harus membayar PKB penuh sebesar Rp3,62 juta setiap tahunnya. Selisihnya sangat besar, bukan?
Selain itu, di beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Kamu bahkan hanya perlu membayar biaya administrasi tahunan saja, tanpa dibebani pajak kendaraan yang besar.
Jadi, apakah pajak mobil listrik lebih murah dari kendaraan biasa?
Pajak mobil listrik memang jauh lebih ringan dibanding mobil bensin. PKB mobil listrik hanya 0 hingga 0,2 persen dari NJKB. Sementara itu, mobil bensin dikenakan penuh 2 persen BBNKB. Tak hanya itu, mobil listrik juga dibebaskan di banyak daerah, sedangkan mobil bensin tetap dikenakan tarif normal 10—12,5%.
Mobil listrik tidak dikenai PPnBM karena ditanggung pemerintah. Berbeda dengan mobil bensin yang bisa dikenakan hingga 20 persen. PPN mobil listrik pun hanya 1 persen berkat insentif, sedangkan kendaraan konvensional tetap 11 persen.
Biaya administrasi tahunan mobil listrik pun lebih rendah, lho. Jadi, bisa disimpulkan bahwa secara keseluruhan mobil listrik jauh lebih hemat dari sisi pajak dan biaya tahunan, ya.
Itulah penjelasan terkait berapa pajak mobil listrik yang perlu kamu keluarkan jika beralih dari kendaraan bensin. Dengan berbagai insentif yang ada, mobil listrik bisa dikatakan lebih ramah di kantong. Kamu gak perlu lagi khawatir soal pajak tahunan yang tinggi, karena tarifnya jauh lebih rendah dari mobil bensin biasa.