Pemerintah Indonesia memberikan banyak insentif buatmu yang memilih kendaraan listrik, terutama dari sisi pajak. Salah satu insentif paling signifikan adalah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mobil listrik hanya dikenakan 10 persen dari tarif normal PKB yang biasanya sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Artinya, kamu hanya perlu membayar sekitar 0,2 persen dari NJKB. Bahkan, di beberapa daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023, PKB untuk mobil listrik bisa dibebaskan sepenuhnya alias 0 persen.
Selain itu, kamu juga mendapat keuntungan dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika biasanya kendaraan konvensional dikenakan BBNKB sebesar 10 hingga 12,5 persen dari NJKB, banyak provinsi di Indonesia sudah memberikan pembebasan penuh untuk mobil listrik. Ini tentu sangat mengurangi beban biaya saat pertama kali membeli kendaraan tersebut.
Ada pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan PPnBM 0 persen, harga beli mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil konvensional.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik juga mendapat perlakuan khusus. Meskipun tarif normalnya 11 persen, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga kamu hanya perlu membayar sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan. Ini memberikan penghematan besar saat membeli mobil baru.
Meskipun PKB dan BBNKB bisa dibebaskan, kamu tetap harus membayar biaya administrasi tahunan. Biaya ini meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu, penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp100 ribu yang dikenakan pada tahun pertama. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan pada tahun pertama adalah Rp443 ribu. Pada tahun-tahun berikutnya sebesar Rp343 ribu karena tidak perlu membayar TNKB lagi.